Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan suatu proses dalam pengelolaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) atau berasal dari perolehan lain yang sah yang dimanfaatkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah.
Pengelolaan tersebut tentunya dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pada hari Rabu (30/10/2024) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Triana Agustin berserta rombongan melaksanakan kunjungan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam rangka Koordinasi dan Pelaporan terkait Pembagunan Tahap I Perluasan Lapas Perempuan Tenggarong.
Tiba pada pukul 13.00 WIB pada ruang kerja Sekertaris Ditjenpas, kedatangan Kalapas Perempuan Tenggarong beserta rombongan disambut hangat oleh Kepala Sekertaris Ditjenpas Bapak Supriyanto.
Dalam kunjungan tersebut, Triana Agustin melaporkan dan membahas terkait Peningkatan Tugas dan Fungsi serta melaporkan Pembagunan Tahap I yang sudah mencapai 67, 3 % yang anggaran nya berasal dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Selain itu, kalapas Perempuan Tenggarong berharap dengan adanya koordinasi dan konsultasi ini lebih mengoptimalkan pelayanan pada Lapas Perempuan Tenggarong.
“Terima kasih untuk Bapak Sedjitjenpas atas sambutannya. Kami berharap melalui koordinasi ini, sarana dan prasarana terkait Pembangunan Perluasan Lapas Perempuan dapat terpenuhi sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsi bisa berjalan dengan lancar serta mampu mewujudkan kinerja Kumham semakin PASTI” tutup nya.
Kegiatan Koordinasi ini didukung penuh oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan dan Kadivpas Endang Lintang. Kakanwil dan Kadivpas Berharap dengan dilaksanakannya pembangunan perluasan Lapas Perempyan Tenggarong dapat meningkatkan pelayanan bagi Warga Binaan dan Masyarakat.